Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI
Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan
keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Penggolongan obat ini terdiri dari :
obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika
dan narkotika.
a. Obat Bebas
Peratuan daerah Tingkat II tangerang
yakni Perda Nomor 12 Tahun1994 tentang izin Pedagang Eceran Obat memuat
pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa
resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras,
obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Contoh : Minyak Kayu Putih, Tablet Parasetamol, tablet Vitamin C, B Compleks, E dan Obat batuk hitam
v
Penandaan obat bebas diatur
berdasarkan SK Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk
untuk obat bebas dan untuk obat bebas terbatas.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu
bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada
gambar berikut :
Penandaan Obat Bebas
b. Obat Bebas Terbatas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
RI yang menetapkan obat-obatan ke
dalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan
pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada
pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli
dari pabriknya atau pembuatnya.
2. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus
mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna
hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih
sebagai berikut :
Peringatan Obat Bebas Terbatas
Penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri
Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa
lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada
gambar berikut:
Gambar II.3
Penandaan Obat Bebas Terbatas
c. Obat Keras
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
RI yang menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan
pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat
disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan denagn resep dokter.
2. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata
untuk dipergunakan secara parenteral.
3. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen
Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak
membahayakan kesehatan manusia.
Contoh :
v Andrenalinum
v Antibiotika
v Antihistaminika, dan lain-lain
Adapun
penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.
02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran
bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang
menyentuh garis tepi”, seperti yang terlihat pada gambar berikut:
Penandaan Obat Keras
d. Obat Wajib Apotek
Obat wajib apotek adalah obat keras
yang dapat diserahkan oleh apoteker
di apotek tanpa resep dokter.
Menurut keputusan mentri kesehatan
RI Nomor 347/Menkes/SK/VIII/1990 yang telah diperbaharui Mentri Kesehatan Nomor
924/Menkes/Per/X/1993 dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek ini sama
dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah
kesehatan, dengan meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2. Pertimbangan yang kedua untuk meningkatkatkan peran
apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta
pelayanan obat kepada masyarakat.
3. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat
yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Obat yang termasuk kedalam obat wajib
apotek misalnya : obat saluran cerna (antasida), ranitidine, clindamicin cream
dan lain-lain.
e. Obat Golongan Narkotika
Pengertian narkotika menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan
dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III.
Contoh :
v Tanaman Papaver Somniferum
v Tanaman Koka
v Tanaman ganja
v Heroina
v Morfina
v Ovium
v Kodeina
Penandaan Obat Narkotika
f. Obat Psikotropika
Pengertian psikotropika menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktifitas mental dan perilaku.
Contoh :
v Lisergida
v Amphetamin
v Codein
v Diazepam
v Nitrazepam
v Fenobarbital
Untuk Psikotropika penandaan yang
dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum
diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat
psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan
sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.
Sehingga untuk Psikotropika
penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah,
dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi
yang berwarna hitam.
bisa di kirimkan pdf nya ngga,,soalnya buat lampiran proposal saya.terima kasih nashrulsalam@ymail.com
ReplyDelete